Home / Berita / Nasional

DPD Sekar Telkom Malut Tolak Rencana Pemerintah Liberalisasi Sektor Telekomuniasi Dan Informatika

09 Desember 2018

TERNATE, OT - Rencana Pemerintah melakukan Liberalisasi sektor Telekomunikasi dan Informatika terbuka 100% untuk Penanaman Modal Asing (PMA) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan umumnya mereka menolak dengan bermacam alasan, tidak terkecuali Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Karyawan (Sekar) Telkom Maluku Utara.

Ketua DPD Sekar Telkom Maluku Utara, Amin Subuh menegaskan, kebijakan pemerintah di bidang investasi khususnya sektor Telekomunikasi dan Informasi (TI) saat ini sudah sangat liberal sekali, dan demi menjaga agar kedaulatan bangsa tetap terjaga maka kepemilikan asing yang mana dapat mencapai 67 persen di sektor Telekomunikasi dan Informatika seperti yang berlaku saat ini dianggap sudah sangat terbuka atau sudah sangat liberal sekali yang seharusnya dipertahankan atau sebaik PMAnya dikurangi agar anak bangsa pemilik negeri ini masih memiliki hak mayoritas di rumah sendiri.

Kata dia, sektor Telekomunikasi dan Informasi adalah salah satu unsur atau sarana yang sangat terpenting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, hal ini sudah sangat jelas bila merujuk pada Undang Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang mana implikasinya sangat berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga sudah sepantasnya Pemerintah harus memegang kendali atas arah perkembangan serta kepemilikannya guna memastikan sumber daya Telekomunikasi dan Informasi yang ada saat kepemilikannya mayoritas dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Sangat jelas ini merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 dan kita bisa bayangkan apabila penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi tetap, jaringan Telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jasa konten dan aplikasi sepenuhnya (100%) dikuasai asing maka negara ini sama dengan menyerahkan kedaulatan industri strategis ke pihak asing, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa betapa pentingnya sektor Telekomunikasi dan Informasi dalam menggerakkan perekonomian, kesejahteraan, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan suatu Negara, sehingga apa jadinya nanti jika nomor-nomor telepon para pejabat Negara ter’registrasi di operator Telekomunikasi yang seluruh sahamnya 100% dimiliki asing dan kebutuhan vital rakyat ternyata dilayani oleh perusahaan asing ini sama saja bahwa Negara dan Rakyat akan kehilangan Kedaulatannya," tutur Amin.

Ketua DPD Sekar Telkom Maluku Utara yang juga selaku Asisten Manager Sales & Customer Care BUMN Strategis di jazirah bumi Moloku Kie Raha ini menambahkan, kekuatan satu-satunya yang kita miliki dalam rangka mempertahankan kedaulatan adalah kepemilikan modal.

"Saat ini ketergantungan Indonesia kepada asing dalam hal produk teknologi telekomunikasi dan energi sangat tinggi. Jaringan telekomunikasi yang tersebar di Indonesia bisa dikatakan hampir seluruhnya adalah produk impor. Apa jadinya bila para produsen perangkat dengan teknologi tinggi tersebut dibolehkan memiliki modal sampai 100 persen saat mendirikan perusahaan jasa Telekomunikasi dan Informasi di dalam Negeri tetap dilaksanakan, maka kita tinggal menunggu waktu hancur dan matinya perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun Swasta Nasional yang mengelola sektor Telekomunikasi dan Informasi tersebut," katanya.

Kondisi seperti ini, lanjut Amin, sangat jauh dari cita-cita kita ingin berdaulat di sektor Telekomunikasi dan Informasi, walaupun saat ini dengan pemodalan maksimal 67 persen asing maka kami minta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana liberalisasi 100 persen sektor Telekomunikasi dan Informatika.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT