Home / Berita / Nasional

Cegah Anak Terpapar Narkoba Dan Pornografi Sejak Dini

17 November 2018

BUKITTINGGI, OT - “Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada kondisi darurat peredaran narkoba, pornografi, serta masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, semua elemen bangsa harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa jika dikerjakan sendiri. Penyalahgunaan narkoba menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, terutama ekonomi, kesehatan, sosial, dan generasi muda termasuk perempuan dan anak,” ujar Sri Danti Anwar, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) saat membuka Kegiatan Diskusi Publik terkait Perlindungan Anak Korban Narkoba dan Pornografi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. 

Sebagaimana rilis yang diterima dari bidang Publikasi dan Media Kemen PPA, data Badan Narkotika Nasional (BNN) dari 87 juta anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta anak merupakan pecandu narkoba dan yang lebih memprihatinkannya lagi sebesar 24 persen merupakan pelajar SD, SMP dan SMA. Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Barat, jumlah penyalahguna narkoba baik kategori coba pakai, teratur pakai, maupun pecandu, sebesar 1,78 persen atau sekitar 66.612 orang dari total keseluruhan penyalahguna narkoba di Indonesia. Kondisi ini membuat Provinsi Sumatera Barat menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba. 

“Melihat banyaknya jumlah penyalahguna narkoba, khususnya di Sumatera Barat upaya pencegahan akan terus dilakukan, saat ini Pemerintah Indonesia melalui BNN tengah mensosialisasikan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) keseluruh lapisan masyarakat, termasuk yang ada di kabupaten/kota. Masalah penyalahgunaan narkoba pada anak layaknya fenomena gunung es untuk itu, dalam rangka mendukung upaya pemerintah kami mengusulkan agar setiap desa dapat menyediakan dana desa untuk sosialisasi dan pelaksanaan program P4GN. Ini semua sebagai langkah guna menghapuskan peredaran narkoba mulai dari lingkup yang terkecil setelah keluarga. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada anak, peran keluarga menjadi paling utama sebab keluarga menjadi pihak pertama dan paling dekat untuk mengawasi dan melindungi anak dari bahaya narkoba,” ujar Kusriyanto, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Sumatera Barat, sebagaimana rilis yang diterima redaksi indotimur.com

Hal senada di sampaikan oleh Budi Siswono, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat untuk mencegah dan mengatasi masalah penyalahgunan narkoba pada anak kami bekerja sama lintas sektor dan seluruh stakeholder. “Kami melakukan upaya sosialisasi untuk mencegah serta mengurangi penyalahgunaan narkoba pada anak melalui seminar dan kerjasama dengan dinas terkait seperti, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Kemudian langkah preventif upaya pencegahan dengan melakukan razia di tempat yang menjadi sumber peredaran narkoba, mulai dari Kota Padang, Kota Bukittinggi, sampai ke daerah perbatasan Sumatera. Setelah itu, langkah represif atau penegakan hukum dan yang terkahir adalah upaya rehabilitasi anak korban. Menghadapi penanganan kasus anak, harus dengan hati-hati dan tetap berpacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sebab, meskipun anak melakukan penyalahgunaan narkoba mereka tetap berhak untuk mengdapatkan perlindungan hukum berbasis anak,” tambah Budi Siswono. 

Selain bahaya narkoba, pornografi juga mengintai anak-anak Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian End Child Prostitution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia tahun 2017 pada enam kota di Indonesia, sebesar 97 persen anak pada rentang usia 14-18 tahun sudah terpapar konten pornografi yang berasal dari internet. Dari jumlah itu juga ditemukan fakta baru, 40 persen anak yang terpapar pornografi cenderung akan melakukan kekerasan seksual pada anak yang lain. Hal tersebut menjadi wajar, jika kita melihat hasil survey dari Kominfo tahun 2017 yang menunjukan sebanyak 66,31 persen penduduk Indonesia merupakan pengguna smartphone dan 65,34 persen diantaranya berada pada rentang usia 9-19 tahun. 

“Memang tidak dapat dipungkiri perkembangan teknologi dan internet membawa dampak yang sangat besar. Namun, ternyata tanpa bimbingan dan pengawasan yang baik perkembangan tersebut berdampak buruk bagi anak. Terlihat pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, penetrasi pengguna internet di Indonesia meningkat dari tahun sebelumnya menjadi 143,26 juta jiwa atau setara 54,7 persen dari total populasi Indonesia. Untuk dapat meminimalisir dampak negatif dari perkembangan internet, Kominfo melakukan sejumlah kegiatan di kabupaten/kota untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan internet dan teknologi dengan positif. Upaya ini kami lakukan semata-mata untuk menghapuskan penyebaran konten negatif bagi anak di internet,” ungkap Yeflin Luandri, Kepala Dinas Kominfo Sumatera Barat. 

Penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Sumatera Barat akan berhasil jika ada kerjasama, koordinasi, dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, wali nagari, camat dan seluruh stakeholder terkait di daerah dalam menangani masalah perlindungan anak. Kegiatan diskusi dengan pemangku kepentingan Kabupaten Agam ini merupakan langkah awal Kemen PPPA untuk memberikan pemahaman terkait perlindungan anak dari akar rumput dengan pendekatan pada para pemangku kepentingan di kabupaten/kota. Besar harapan dengan adanya diskusi ini akan menghasilkan sebuah komitmen perlindungan anak dari narkoba dan pornografi yang nantinya akan diterapkan di masing-masing daerah. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT