MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) agar melaksanakan Kampanye Rapat Umum ditempatkan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Kordinator Devisi (Kordiv) Hukum Penindikan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, Parpol tidak dapat memaksakan pelaksanaan kampanye rapat umum di tempat umum. "Jika parpol tetap paksakan maka bawaslu akan ambil tindakan," kata Basri, diruang kerjanya, Kamis (21/03/2019).
Kata dia, sesuai peratuan bupati (Perbub) Kabupaten Halmahera Timur ditetapkan 50 meter dari Fasilitas Umum baik itu Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Rapat Kampanye Umum. "Soal tempat itu sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Maka kami minta agar Parpol harus berdasarkan itu," katanya.
Dikatakan, fasilitas umum seperti Rumah Ibadah maupun fasilitas pendidikan itu larangan kampanye umum yang akan dilaksanakan oleh peraturan undang-undang. Kemudian diperkuat dengan peraturan Bupati, jaraknya 50 meter dari fasilitas umum.
Lanjut dia, tahapan kampanye rapat umum berlangsunh kemudian ditemukan parpol yang sengaja melanggar aturan tersebut maka Bawaslu akan mengambil langkah pencegaha, sesuai arahan Bawaslu RI maka akan dicegah.
Dia menambahkan, memasuki H-3 pencoblosan Bawaslu Haltim akan melakukan Patroli selama minggu tenang hingga hari Pencoblosan. "Bawaslu akan lakukan patroli siang dan malam selama minggu tenang," tambah Basri.(dx)