Home / Berita / Nasional

Babinsa Ramil Tobelo Amankan 10 Ton Benih Jagung Hibrida Yang Akan Diselundupkan

26 Oktober 2018
Barang Bukti yang diamankan

TOBELO, OT-  Aparat TNI dari Babinsa Koramil 1508-01/Tobelo, berhasil mengamankan satu unit mobil yang bermuatan bibit jagung hibrida bantuan Kementerian Pertanian RI sebanyak 2.000 bungkus, dengan berat bersih/bungkus 5 kg, total keseluruhan 10 Ton di Pelabuhan Feri Gorua desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/10/2018).

Berawal dari informasi yang diperoleh Babinsa Koramil 1508-01/Tobelo Serka Maidiarto Umar Yasin terkait adanya pemuatan Benih Jagung bantuan Pemerintah dengan mobil truk lintas yang akan dibawah dari Tobelo ke Bitung dengan kapal Feri KM. Munik.

Selanjutnya Serka Maidiarto Umar Yasin bersama Serda I Made Sukarman (Piket Koramil 1508-01/Tobelo) menuju Pelabuhan Feri Gorua untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan dibeberapa truk yang sementara parkir, ditemukan 1 unit truk dengan nomor polisi DB 8729 EY yang dikemudikan oleh sopir dengan inisial RS (35) yang memuat benih jagung hibrida diantara tumpukan Kopra muatannya. 

Dimana jagung tersebut merupakan milik dari warga Pinasungkulan Minahasa Selatan dengan inisial ARK (34), yang dibeli dari salah satu oknum Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai dengan inisial TB. Benih jagung tersebut merupakan hasil sitaan Babinsa Ramil 1508-05/Daruba dan Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Morotai dari pembeli yang melakukan pembelian di masyarakat Morotai oleh TB dijual kembali ke ARK. 

Komandan Kodim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, benih jagung hibrida tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI untuk program ketahanan pangan yang diberikan kepada kelompok Petani dan tidak untuk diperjual belikan. 

Dandim mengimbau, kepada seluruh masyarakat penerima bantuan yang ada di Kabupaten Pulau Morotai maupun di Kabupaten Halmahera Utara, agar barang yang sudah di berikan dapat dimanfatkan dengan baik, karena bantuan yang diberikan semata-mata untuk kepentingan dan kesejateraan masyarakat.

"TNI dan Dinas Pertanian bekerjasama dalam program padi, jagung dan kedelai (Pajale), sehingga TNI mempunyai kewajiban untuk mengawasi program tersebut, ujarnya. 

"Hari ini, Kamis 25 Oktober 2018 barang bukti dan si pembeli jagung tersebut sudah kami serahkan ke Polres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya 

Barang Bukti tersebut sifatnya hanya titipan di Polres Halut,  dimna besok pagi barang bukti akan diantar ke Polres Morotai untuk diproses hukum di sana, karena Lokasi Kasus di Kabupaten Pulau Morotai. (WYU - 1508).(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT