Home / Berita / Nasional

18 Kasus Seksual Terhadap Anak di Haltim Jadi Perhatian Komnas Perlindungan Anak RI

18 September 2018
Arist Merdeka Sirait

MABA,OT- Sebanyak 18 Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan di Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), menjadi perhatian Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI.

Anggota Komnas Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari Januari sampai Juni 2018, kasus kejehatan seksual mencapai 18 kasus yang dilaporkan ke Polres Haltim.

"Belum lagi kasus yang terlaporkan mungkin diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan damai, karena dianggap aib dan sebagainya," kata Arist Sirait kepada wartawan, di Kabupaten Haltim, Selasa (18/09/2018).

Kata dia, Kabupaten Haltim juga salah satu daerah yang harus mendapatkan perhatian. "Bagaimana memberikan terbaik bagi anak-anak, karena terancam berbagai kasus kejehatan seksual. Misalnya di Desa Miaf Kecamatan Maba Tengah, tidak ada alasan Polres menghentikan penyelidikan itu kalau tidak ada akte lahir," jelasnya.

"Padahal setiap orang dirugikan secara hukum, baik anak dan lansia sekali pun. Kalau sudah ada dua alat bukti, Polisi tidak bisa hentikan kasus itu dan harus dilanjutkan proses hukumnya," tururnya. 

Untuk itu, harus dibenahi proses hukumnya terjadi seperti ini terus. Maka kasus kejahatan seksual di Haltim tidak akan diselesaikan. Padahal penegak hukum ada hanya di pihak Kepolisian. 

"Keperhatinan itulah maka kita perlu sosialisasi di Haltim, agar tahun 2019 kita harapkan Kabupaten ini menuju Kota layak anak, karena ada 31 indikator harus di penuhi," katanya.

Lanjut dia, keprihatinan itulah sehingga Komnas Perlindungan Anak perlu melakukan sosialisasi agar Haltim menuju Kota Layak Anak di tahun 2019.

"Harus dipenuhi 31 Indikator menuju Kota Layak Anak, salah satunya Infrastruktur, lingkungan sekolah yang ramah pada anak, lingkungan puskesmas yang ramah anak dan regulasi perda tentang miras," jelasnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT