Home / Berita / Hukrim

Tengah Bermain Kolok-kolok, Dua Pria Ditangkap Polisi

21 Mei 2018

SEKADAU, OT - Personel Polres Sekadau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian. Kedua pelaku yang merupakan pria diamankan dalam rangka Operasi Pekat, dan terbukti melakukan tindak pidana perjudian kolok-kolok.

Dua identitas pelaku berinisial Udin (36) warga Dusun Ensawak Desa Engkresik, serta Sebitinus alias Tan (21) warga Dusun Nanga Pembubuh kecamatan Sekadau Hulu.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di desa Engkresik, petugas kemudian bergegas ke TKP yang dimaksud.

Keduanya lalu diamankan petugas saat tengah melakukan perjudian kolok-kolok, di lapangan bola desa Engkresik. 

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah ember biru, 3 buah dadu kolok-kolok, 1 lembar lapak kolok-kolok serta uang senilai Rp 1.017.000, sudah diamankan petugas ke Mapolres Sekadau guna proses pemeriksaan," ujar Anggon Sabtu (18/5).(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT