Home / Berita / Hukrim

Putusan PN dan kerja Polres Halsel Disesalkan

14 Maret 2018
Foto Korban Penganiyaan

HALSEL OT - Kinerja Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan Pengadilan Negeri (PN) Labuha disesalkan oleh pihak orang tua korban penganiayayaan yang terjadi pada bulan November 2017 lalu.

Pasalnya, putusan pengadilan tidak sebanding dengan apa yang dialami anaknya, dan kerja Polres Halsel saat menangani kasus yang anaknya menjadi korban.

Ismet Bachmid (58) orang tua korban Faris Bachmid (25) warga Tanah Abang Desa Labuha Kecamatan Bacan, kabupaten Halsel sesalkan apa yang diputuskan PN atas kasus penganiayaan sejumlah warga kampung Makian terhadap anaknya tahun lalu.

"Saya sangat tidak puas dengan apa yang diputuskan Hakim, ini kasus penganiayaan berat namun pelakunya hanya di hukum 8 tahun," tandas Ismet dirumahnya, Rabu (14/3/2018).

Saat kejadian, kata Ismet, anaknya dipukul oleh kurang lebih 10 orang di desa kampung Makian sehingga menyebabkan anaknya mengalami patah hidung, tangan dan gigi serta kepala bocor akibat di hantam mengunakan kayu, batu dan bambu.

Dijelaskan, putusan telah keluar sejak tanggal 6 Maret, namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusannya, malah kami di suruh buat permohonan untuk menerima salinan putusan,"ujar Ismet.

"Saat putusannya keluar kami tidak diberi tahu, kami tahu saat anak saya menanyakan perkembangan kasusnya baru diberi tahu kalau sudah ada putusan,"ujarnya.

Pihaknya juga menyesalkan sikap Polres Halsel yang terkesan tidak menuntaskan kasus ini.
Pasalnya, saat pemeriksaan, baju korban yang berlumuran darah dan batu serta kayu yang gunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti.

"Kami sesalkan sikap polisi yang tidak menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anaknya,"tegas Ismet.

Sementara Haris Bachmid, korban penganiyaan menceritakan, dirinya dipukul oleh sekelompok warga yang lebih dari 10 orang di kampung Makian mengunakan Batu, kayu dan bambu.

Faris menyesalkan, dimana saat kejadian, ada polisi namun warga masih saja memukul dirinya.
"Anggota polisi sengaja membiarkan saya di pukul eh warga,"ujar korban korban.

"Oknum anggota tidak mengamankan saya malah balik menyalahkan saya, dan membawa saya ke Polsek Bacan," ujarnya.

Selama kurang lebih satu jam  berada  di Polsek Bacan dengan kondisi babak belur dan kepala pusing, dirinya tidak diurus, namun anggota Polsek menyuruh dirinya naik ojek untuk lapor ke Polres Halsel.

"Anggota polsek panggil ojek kemudian suruh saya ke polres, karena mereka lagi urus soal tawuran warga Tuwakona dan Kampung Makian," jelas Haris yang menduga, dirinya disangka warga Tuwakona sehingga dipukul oleh warga kampung Makian.

Tiba di Polres, dirinya tidak menemukan satu anggota  di pos penjagaan untuk melaporkan kejadiann yang dialaminya. "Sya sudah pusing terpaksa saya istirahat di kursi sampai usai adzan subuh baru ada anggota yang datang," jelasnya.

Namun begitu, dirnya disuruh tunggu hingga jam 9 pagi baru di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha  untuk medapat perawatan.
Setelah DARI RSUD Labuha, dirinya kembali.ke Polres Halsel untuk melaporkan apa yang dialaminya semalam.

"Saya heran, laporan saya ditolak oleh anggota polres karena kejadian di wilayah Polsek, sehingga harus melapor ke Polsek, saya bingung, Polsek Bacan arahkan ke Polres namun Polres balik menyuruh saya lapor ke Polsek Bacan, saya bingung, saya dimainkan," tandasnya.

Satu Minggu kemudian, orang tua korban ke Polsek Bacan untuk menanyakan laporan kasus yang menimpa anaknya, karena satu minggu tidak dapat kabar dari Polres maupun Polsek Bacan.
"Saya ke Polsek Bacan membawa foto anaknya yang babak belur baru di buat laporan oleh Polsek Bacan,"tandas Ismet.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT