Home / Berita / Hukrim

PPNS Satpol PP Gelar Sidang Perdana

Dua Warga Dihukum Denda Rp 3 Juta Subsider 14 Hari Kurungan
18 Maret 2019
Sidang perdana pelamggar Perda tentang Miras

TERNATE, OT - Dua warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Senin (18/3/2019), menjalani aidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Pengadilan Negeri Ternate.

Sidang Tipiring yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP KotaTernate itu, merupakan komitmen dalam menegakan Perda yang harus ditaati.

Proses pelaksanan sidang Tipiring tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Data yang dihimpun indotimur.com, dua warga Ternate yang menjalani sidang, terdiri dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AH alias Ani warga Tobelo yang berdomisili di Ternate.

Sedangkan satu tersangka lainnya, diketahui bernisial L alias Olens warga Jailolo yang berdomisili di Santiong Ternate.

Keduanya ditangkap saat Satpol PP melaksanakan razia miras pada Selasa, (12/3/2019) lalu pada sejumlah titik di Kota Ternate termasuk kawasan Santiong.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud dalam keterangannya menyatakan, sidang yang dilaksanan pada hari ini berdasarkan hasil pengembangan kegiatan razia yang dilaksanakan oleh Anggota Satpol PP Kota Ternate pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 18:00 WIT di beberapa titik di jalan Nukila Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam razia tersebut, kata Fhandy, anggotanya berhasil mengamankan dua warga yang terbukti menjual miras. dan hasil pengembangan tersebut diperoleh 2 orang tersangka dengan masing-masing barang bukti

Keduanya terbukti melanggar Perda ketertiban umum yang mengatur tentang laramgan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Ternate.

"Tersangka kemudian diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Ternate di Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Ternate. Kemudian pada hari ini, Senin, 18 Maret 2019, dua tersangka tersebut dihadapkan di depan peradilan oleh PPNS yang sekaligus bertindak sebagai penuntut umum dan disidangkan oleh satu hakim tunggal, satu orang panitera dan 1 orang keamanan internal di Pengadilan Negeri Ternate," jelas Fhandy

Kata dia, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol dalam daerah Kota Ternate

"Hasil putusan kedua terpidana dikenai hukuman denda sebanyak Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) subsider kurungan 14 (empat belas) hari jika tidak membayar denda," ujarnya.

Selanjutnya kedua terpidana bersedia membayar denda tersebut dan telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Ternate selaku Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetor ke kas negara

Dia menambahkan, jelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan. “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kami tetap berkomitmen untuk terus menegakan Perda di Kota Ternate," pungkas Fhandy.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT