Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Tangkap Pelaku Penyebar Berita Hoax

04 Desember 2018
Pelaku Penyebar Berita Hoax Di Tahan Polres Ternate

TERNATE, OT - Tim Unit Resmob Polres Ternate berhasil menangkap pelaku penyebar konten berita hoax pengancaman atau penghinaan pencemaran nama baik melalui akun sosmed Facebook (FB) atas nama Suleman Hi Hafel Suleman alias Eman (46), Senin (3/12/2018).

Pelaku yang bekerja sebagai kontraktor yang juga warga kelurahan Mangga Dua, Kecematan Ternate Selatan, berhasil diamankan pada Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIT di rumah keluarganya Maimuna Hi Hafel yang beralamat di Jalan Jati Lurus RT 04/ RW 02 Kelurahan Jati. 

Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo, di dampinggi Kasat Reserse, AKP Randhir Prasarana, Kanit Tipiter Sat Reskrim, Angga Perdana Putra Wartono dan Kasubag Humas, Ipda Wahyudin kepada sejumlah awak media termasuk indotimur.com Selasa (4/12/2018) mengatakan, pelaku dengan sengaja mengapload dan menyebarluaskan konten-konten negatif berupa ujaran kebencian dan berita Hoax terhadap lnstansi Polri, khususnya Polres Ternate.

Selain itu, pelaku dengan sengaja membuat dan mengupload tulisan-tulisan konten negative yang disertai dengan pengancaman penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban Azhari Juanda selaku Kapolres Ternate. 

Kata Wakapolres, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka akun facebooknya atas nama melalui Hp miliknya kemudian pelaku mencari foto korban melalui akun facebook, setelah menemukan foto korban selanjutnya pelaku dengan menggunakan aplikasi no Crop pada handphone miliknya untuk mengedit foto korban lalu diberikan konten tulisan yang memuat pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Setelah membuat konten tersebut selanjutnyn pelaku mengapload hasil editan kedalam Akun facebook miliknya, agar dapat dihat atau diakses oleh siapa saja yang berteman atau melihat postingan pelaku," jelasnya.

Untuk barang bukti yang suda diamankan, lanjut dia, satu HP merek OPPO warna hitam kombinasi biru dan konten konten postingan yang telah di aplod ke akun facebooknya.

"Sementara pelaku dikenakan pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( empat ) Tahun atau denda paling Banyak Rp. 750.000.000 ( tujuh rams lima puluh jute rupiah )," jelas wakapolres.

Selain itu,  pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar rupiah.

Sementara Pelaku Suleman Hi Hafel Suleman kepada sejumlah awak media mengatakan, untuk penyampaikan konten itu karena aspirasi bagi dirinya.

Lanjutnya, dirinya melihat ada hal-hal yang terjadi di daerah ini namun ia menyampaikan dengan bahasa yang kurang bagus yang menjastis kapolres maupun lembaga Polri. "Untuk itu, saya merasa bersalah dan meminta maaf serta menerima keselahan saya," ungkapnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT