Home / Berita / Hukrim

Polres Haltim Tangkap DPO Polda Malut

16 November 2018

MABA,OT- Sat Reskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus Daftar Pencairan Orang (DPO) Polda Malut di Desa Gamesan Kecamatan Maba (Buli), Kamis (15/11/2018).

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil Koordinasi Krimum Polda Malut dengan Reskrim Polres Haltim untuk melacak tersangka DPO yang sudah berada di wilayah Haltim.

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, informasi keberadaan dua orang tersangka DPO dalam kasus Perijinan dan kawin tanpa izin (KTI). "Jadi saya dikoordinasi oleh anggota krimum Polda Malut untuk meminta bantuan agar melacaka dan menangkap dua tersangka DPO tersebut," kata AKP Naim, kepada Indotimur.com.

Kata dia, Anggota Reskrim Polres Haltim bersamanya melakukan pengintaian dan pelacakan kedua tersangka yang diketahui telah berada di Haltim sekitar satu Minggu. "Begitu kami dapat informasi Selasa kemudian hari Rabu Kami lakukan pelacakan dan pencarian keberadaan dua orang DPO itu," katanya.

Lanjut dia, tersangka YD (30) yang merupakan Anggota Polres Halut dan DN (26) kemudian berhasil diringkus Reskrim Polres Haltim di salah satu rumah kebun di Desa Gamesan sekitar Pukul 02.00 WIT. "Menurut informasi, kedua tersangka ini merupakan DPO Polda Malut sudah satu tahun," ujar Naim.

Sedikit diketahui, setelah melakukan penangkapan, dua tersangka DPO tersebut langsung di amankan je Krimum Polda Malut.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT