Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Bersama 27 Kantong Miras Dari Sofifi

19 Oktober 2018
Barang Bukti miras bersama pelaku (baju merah)yang diduga pemilik barang haram tersebut

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Danpos Armada Semut Mamgga Dua Aiptu Bahdi, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 20:00 waktu setempat, berhasil mengamankan 27 kantong minuman keras (miras) bersama seorang warga Kalumata yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras beserta pelaku berawal saat Danpos Armada Semut Mangga Dua, Aiptu Bahdi melakukan kegiatan rutin pemeriksaan penumpang dan barang bawaan yang baru tiba di Kota Ternate.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berinisial IL (33) warga Kalumata yang baru tiba dari Sofifi, petugas menemukan 27 kantong plastik miras yang dikemas dalam kardus dan disimpan dalam ransel warna hijau.

Petugas langsung mengamankan IL beserta barang bukti 27 kantong miras di pos Armada Semut Mangga Dua, untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan guna diproses secara hukum.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi indotimur.com, membenarkan penangkapan miras beserta pelaku yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi pemasok maupun pengguna miras di Kota Ternate, "bagaimanapun bentuk dan modus pelaku pemasok miras, kita selalu tindak," tegas Kapolres seraya meminta dukungan dari masyarakar Kota Ternate untuk bersama-sama memberantas peredaran dan pemggunaan miras di Ternate.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT