Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Miras Di Pelabuhan Semut Mangga Dua

22 Januari 2019
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Danpos Pelabuhan Semut

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisiam Reaort (Polres) Ternate melalui Danpos Armada Semut Mangga Dua, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 14:30 WIT, berhasil mengamankan 25 liter miras jenis cap tikus dan 24 kaleng bir ukuran 320 ml.

Selain mengamankan miras, Danpos Armada Semut Mangga Dua, Aiptu M Bahdi juga mengamankan SU (29) warga Kelurahan Stadion, terduga pelaku yang membawa miras.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, Danpos Armada Semut Manga Dua Aiptu M. Bahdi melaksanakn razia penumpang yang turun dari speedboat yang sandar di Armada Semut Manga Dua.

Dalam razia tersebut, Aiptu M. Bahdi mengamankan seorang laki-laki yang membawa 1 gelon 25 liter minuman keras jenis cap tikus, dan satu dos yang kemas dengan tas plastik hitam, berisikan bir bintang 24 kaleng berukuran 320 mil.

Selain barang bukti miras, petugas juga mengamankan pelaku terduga pemilik miras, berinisial SU (29) warga Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti miras semntara diamankan di pos Armada Semut untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Ternate Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT