Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan 377 Kantong Miras Dari Dua Lokasi Berbeda Di Ternate

Polisi Juga Amankan 4 Orang Diduga Pemilik Miras
06 Desember 2018
Barang bukti 6 karung miras yang diamankan Polisi dari kos-kosan Orange di Falajawa Dua

TERNATE, OT - Jajaran Polres Ternate melalui unit Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Polsek Ternate Selatan, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 03:30 dinihari, berhasil mengamankan 300 kantong plastik minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus pada salah satu kamar kos-kosan Orange di lingkungan Falajawa Dua Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, miras yang diketahui milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga setempat berinisial EB (43) alias Elan itu diamankan unit Pulbaket setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu kamar di kos-kosan Orange, telah dijadikan sebagai lokasi penyimpanan miras cap tikus.

Mendapat informasi tersebut, unit Pulbaket yang dipimpin Kanit Pulbaket, Aiptu Buhari Noh langsung bergerak menuju TKP, guna melakukan pemeriksaan di kamar kost milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, unit berhasil menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik yang dikemas dalam 6 karung beras.

Selanjtutnya pelaku pemilik miras dan barang bukti langsung diamakan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, pada Kamis (6/12/2018), anggota jaga shift C Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Bastiong Polsek Ternate Selatan, kembali mengamankan tiga pemuda yang diduga kuat membawa 77 kantong miras jenis cap tikus dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui kapal KM Obi Permai.

Ketiga pemuda yang diamankan, masing-masing berinisial HHP (19) warga Toloko, FJ (18) warga Dufa Dufa dan FL (20) warga Dufa Dufa.

Ketiganya diamankan anggota jaga shift C Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Bastiong Polsek Ternate Selatan, di pelabuhan Bastiong setelah petugas menemukan 77 kantong miras jenis cap tikus yang dibawa ketiga pemuda tersebut.

Informasi yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan, awalnya anggota jaga Shift C Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Bastiong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) pemuda yang baru turun daribKM Obi Permai membawa kardus berisi cap tikus.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan ketiga pemuda tersebut dan mendapati 3 kardus berisi 77 kantong miras jenis cap tikus.

Selanjutnya tiga pelaku pembawa miras dan barang bukti tersebut langsung diamakan ke Pospol Subsektor Kawasan Pelabuhan Bastiong guna proses lebih lanjut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT