Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Kembali Periksa Dua Anggota Bawslu

19 Juli 2018
Komisioner Bawaslu Malut

TERNATE,OT- Setelah Ketua Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara dimintai klarifikasi oleh penyidik Direskrimum Polda Malut, terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang di Pilgub 2018, Selasa (17/7/2018) kemarin.

Polda Malut kembali meminta klarifikasi dua anggota Bawaslu, Aslan Hasan dan Masita Nawawi, Kamis (19/7/2018) siang tadi, terkait kasus dugaan perjalanan dinas tahun 2018 di Bawaslu Malut.

Kedua komisioner Bawaslu menyambangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) sekitar pukul 14.00 WIT, yang terletak di keluarhan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

"Kami datang untuk memenuhi pemanggilan Polda terkait dugaan SPPD Bawaslu, sehingga kami diminta untuk memberikan keterangan,"ungkap Aslan kepada sejumlah wartawan usai dimintai keterangan.

Aslan menjelaskan, dalam memahami sebuah masalah apalagi kasus korupsi, harus bersumber dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Lanjut Aslan, setiap tahun anggaran berjalan  ada audit, baik internal maupun audit BPK RI. "Dalam proses audit itu ada data-data yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran akan disiapkan," jelas Aslan.

"Jika ada temuan anggaran  maka akan diselesaikan dengan jangka waktu dua bulan atau Surat Keterangan Tanggung Jawab (SKTJ),"jelasnya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT