Home / Berita / Hukrim

Pelaku Penipuan Jual Beli Motor Melalui Facebook Ditangkap Polisi

13 Maret 2019
Gambar (ilustrasi, google)

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate Sektor (Polsek) Ternate Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua (motor) melalui media sosial (medsos) Facebook.

Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan,  Ipda Agus Surya Darma mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat melacak pelaku usai menerima laporan penipuan dengan modus jual beli motor, di akun Facebook.

Kanit menjelaskan, modus pelaku yakni memosting di akun Fecbook (FB), dengan menawarkan motor dan sedikitnya ada 5 orang yang berniat untuk membeli motor tersebut, "tetapi dari 5 korban, baru 1 yang melapor," ungkap Kanit.

Pelaku yang diketahui berinisial B melakukan penipuan dengan cara memposting barang jenis motor untuk dijual. Setelah calon pembeli mentrasfer uangnya, pelaku tidak menyerahkan motor yang sudah dibeli, sehingga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Ternate Selatan.

"Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa 5 orang yang menjadi korban, namun yang melaporkan hanya satu orang dengan kerugian Rp 32 juta, karena dia pesan sebanyak tiga motor sekaligus,"ungkap Kanit kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com Rabu (13/3/2019)

Kanit menjelaskan, 4 korban yang tidak melapor, ,hanya menginginkan uangnya kembali namun pelaku tidak dapat memenuhi keinginan tersebut karena dirinya mengaku tidak punya uang.

"Saat ini kasus penipuan tersebut sudah masuk pada tahap satu dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan sekaligus dengan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dengan nominal uang Rp 16 juta," ujar Kanit seraya menyebut, pelaku diancam dengan KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT