Home / Berita / Hukrim

Modus Baru Napi di Lapas, Selundupkan Sabu

29 Januari 2019
Foto : Tersangka bersama barang bukti

KALBAR, OT - Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial J (47) di Pintu Portir Lapas Kelas II B Singkawang, Jalan Raya Sedau, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singakwang.

IPTU Robert Damanik, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang mengatakan, pada Minggu 27 Januari lalu, petugas lapas melihat J membawa sebuah kotak kardus bertuliskan Chiara. Kotak tersebut ternyata berisi 3 paket diduga sabu, disimpan dalam salah dodol ketan hitam yang berjumlah empat pacs, amplang sebanyak dua bungkus, wafer sebanyak dua kotak dan beberpaa baju kotor ke pintu dua yang dijaga petugas lapas.

Robert mengatakan, dimana baju kotor yang dibawa J akan dititipkan keseseorang. Namun, petugas Lapas lupa dengan nama yang disebut J. Kotak tersebut diterima oleh petugas.

“Setelah menitipkan kotak dan baju kotor kemudian J kembali ke kamar. Petugas yang merasa curiga kemudian memeriksa barang tersebut,” ujarnya, Selasa (29/1).

Setelah diperiksa benar sjaa ditemukan dodol ketan yang mana disalah satu dodol ketan terdapat plastik yang telah terbuka. Kemudian, diteliti dan ditemukn tiga klip diduga narkotika jenis sabu dalam dodol. Peristiwa tersebut pun langsung dilaporkan.

“Kami kemudian mengkonfirmasi kepihak Lapas apakah benar di Lapas ada penangkapan narapidana yang membawa narkoba. Ternyata benar,” ungkap Robert.

KBO Sat Resnarkoba Polres Singkawang langsung mendatangi Lapas guna menerim penyerahan J dan barang bukti. “J dan barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT