Home / Berita / Hukrim

Jual Miras, Warga Koloncucu Diamankan Propam Res Ternate

20 Oktober 2018

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Sabtu (20/10/2018) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus beserta barang bukti 65 liter cap tikus pada salah satu kios di pasar Higenis Kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, miras jenis cap tikus tersebut ditemukan oleh Kasubdit Yanduan Polda Malut Aiptu H Maruf Ibrahim bersama dua anggota Subdit Yanduan, Brpka Gafur Ibrahim dan Brpda Ikbal Yasif di salah satu kios milik YA (59) warga lingkungan Koloncucu Ternate Utara di kawasan pasar Higenis.

Miras jenis cap tikus yang dikemas pada 13 kantong plastik hitam, dimana taip-tiap kantong berisi 5 kantong bening ukuran 1 liter, sehingga total berjumlah 65 kantong bening atau sekitar 65 liter miras jenis cap tikus.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda, saat dikonfirmasi indotimur.com membenarkan adanya penangkapan penjual miras beserta barang bukti di kawasan pasar Higenis.

Kapolres mengatakan, saat ini pemilik dan barang bukti telah diamankan di Ruang Kasi Propam Res Ternate. "Sementara ini pemilik miras berinisial YA sedang diperiksa Kasi Propam karena disinyalir ada keterlibatan oknum aparat yang membeking, sehingga selama ini lolos bebas menjual miras," kata Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu berharap, agar masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran dan pemggunaan miras di wilayah hukum Kota Ternate.

"Kepada seluruh masyarakat, mari secara bersama-sama kita berantas miras, jangan takut atau sungkan untuk melapor jika ditemukan adanya peredaran atau penggunaan miras di wilayah masing-masing, segera melapor lke pos Polisi terdekat," harap Kapolres.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT