Home / Berita / Hukrim

IRT Asal Halbar Dimankan Polisi Karena Bawa Miras

18 Juli 2018
Pelaku serta barang bukti yang diamankan

TERNATE, OT - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST alias Susi (30) warga Desa Boso Kabupaten Halmahera Barat, Rabu, (17/7/2018), diamankan Danpos pelabuhan ferry Bastiong karena membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, miras yang diamankan Danpos pelabuhan ferry Bastiong merupakan hasil razia rutin terhadap penumpang yang turun dari KMP Bobara dari Sidangoli tujuan Bastiong Ternate 

Saat petugas melalukan pemeriksaan terhadap ST, petugas berhasil menemukan satu buah tas dan satu buah dos yang berisi 38 kantong plastik cap tikus yang dititip pada sebuah motor.

Danpos pelabuhan ferry Baationg, Bripka Syahril saat dikonfrimasi indotimur.com mengatakan, pihaknya terus melakukan razia terhadap minuman keras untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Kota Ternate.

Kata dia, sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini, Kapolres Ternate, seluruh jajaran khususnya di kawasan-kawasan pintu masuk seperti pelabuhan, akan dilakukan secara terus menerus dan teliti.

"Ketegasan dalam razia minuman keras ini akan lebih ditingkatkan lagi untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Ternate lebih khusus di kawasan Polsek Ternate Selatan," kata Syahril.

Kepada masyarakat Kota Ternate lebih khusus warga Halmahera untuk tidak lagi membawa miras, sebab Polisi tidak akan berhenti untuk melakulan razia terhadap barang haram ini.

"Kepada masyarakat agar tidak lagi membawa minuman keras ke kota Ternate, karena saya tidak pernah bosan untuk melakukan razia terhadap pemasok miras ke Ternate lebih khusus melalui pelabuhan ferry Bastiong," tegasnya.

Saat ini, kata dia, barang bukti serta pelaku telah diserahkan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk ditindak lanjuti.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT