Home / Berita / Hukrim

Dua Pekan, Polisi Amankan 69 Sound Dan 37 Knalpot Racing Di Ternate

15 Januari 2019
Sejumlah Saund Sistem dan kenalpot racing yang suda di amankan satlantas polres ternate

TERNATE,  OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, dalam dua pekan terakhir, gencar melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Andreas Adi Febrianto melalui Kanit Turjawali, Ipda Ibrahim Mappe saat ditemui indotimur.com di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019) mengatakan, pihaknya dalam dua pekan terakhir, gencar melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalulintas.

Mappe mengatakan, penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Ternate diantaranya, pengendara yang tidak menggenakan helm baik pengendara maupun penumpang serta pelanggaran kebisingan baik karena penggunaan knalpot racing maupun sound sistim kendaraan yang melebihi standar yang sudah ditentukan.

"Penertiban juga menyasar pelanggaran kebisingan, di Kota Ternate terdapat dua bisingan, diantaranya, knalpot racing yang diatur dalam pasal 285 dan sound sistem yang seharusnya di dalam mobil namun menambah lagi bisingan pada kolong mobil hal ini sudah melanggar pasal 286 ayat 3 tentang kebisingan," jelas Mappe.

Dia berharap, masyarakat Kota Ternate khususnya pemgendara agar menaati peraturan dan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Semoga masyarakat yang ada di Maluku Utara khususnya di Ternate agar pahami betul keselamatan berlalu lintas dan ketertiban lalulintas karena Kota Ternate merupakan barometer Malut maka dijaga dan dapat menunjukan yang terbaik budaya tertib yang sangat tinggi,," tutup Mappe.     

Data yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, dalam penertiban yang dilaksanakan pada dua pekan terakhir, Satlantas Polres Ternate telah mengamankan 37 kenalpot racing dan 69 unit sound sistim. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT