Home / Berita / Hukrim

Diduga Edarkan Uang Palsu, Enggol Dibekuk Polisi

07 Desember 2018
Tersangka Saat diamankan di Mapolres Sekadau

SEKADAU KALBAR, OT - Agustinus Neraca alias Enggol dibekuk polisi. Pria berusia 26 tahun itu diduga mengedarkan dan atau pembelanjakan uang palsu di salah satu warung warga di Jalan H M Saleh Ali, Dusun Belitang II, Desa Belitang II, Kecamatan Belitang.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sekadau.

Beberapa waktu lalu, warga melihat ada dua laki-laki yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor yang berhenti di depan warung. Saat itu, warga melihat orang yang mengendarai sepeda motor tersebut mengeluarkan selembar uang dengan pecahan Rp50 ribu dari saku sebelah kanan.

“Uang tersebut diberikan kepada laki-laki yang dibonceng. Setelah itu, laki-laki yang dibonceng itu mendatangani warung yang dengan menggunakan uang yang diberikan oleh laki-laki yang dibonceng itu,” ujarnya, Jumat (7/12).

Tak lama kemudian, laki-laki yang dibonceng itu kembali mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku sebelah kanan. Uang tersebut diberikan kepada laki-laki yang dibonceng kemudian laki-laki yang dibonceng tersebut membeli sebungkus rokok di warung dengan harga Rp13 ribu.

“Kemudian pemilik warung memberikan uang kembalian sebesar Rp37 ribu dan tidak lama kemudian dua laki-laki tersebut pergi,” ucapnya.

Keesokan harinya, pemilik warung tersebut berkunjung ke warung yang berada disebelahnya. Saat berada di warung tersebut, pemilik warung itu bertanya ada tidaknya orang baru yang belanja menggunakan uang Rp50 ribu.

“Pemilik warung tersebut menjawab ada dua orang pakai helm bawa tas baru sih aku lihatnya. Setelah itu, ibu warung sebelah mengatakan mendapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Ia meminta pemilik warung itu mengecek kembali uang yang didapatnya,” kata Anggon.

Mereka baru menyadari jika uang tersebut adalah uang palsu. Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada Polsek Belitang. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Kasusnya saat ini masih didalami. Tersangka sudah diamankan di Polres,” pungkas Anggon.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT