Home / Berita / Hukrim

BNN Malut Ciduk Sopir Angkot Pengedar Ganja Di Ternate

21 Februari 2019
Press Release Salah Satu Tersangka Pengedar Ganja

TERNATE, OT  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menciduk salah satu oknum sopir angkutan kota (angkot) bersinial M, yang diduga mengedar ganja di Kota Tidore Kepulauan.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, narkoba jenis ganja yang dipasok dari Jayapura ke Tidore melalui Ternate itu, dibawa oleh MNU alias Ace warga Rum Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Tersangka yamg berdomisi di Kelurahan Rum RT.002 RW.001 Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan itu, ditangkap pada tanggal 15 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIT oleh BNN di Kelurahan Fitu Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Benny Gunawan mengatakan tersangka pemiliki 13 bungkus plastik berisikan daun kering dengan beret brutto ± 5,879,15 gram diduga narkotika golongan I jenis ganja

Benny mengatakan penangkapan bermula dari petugas berantas BNN mendapatkan informasi dari informan yang menyebut ditemukan satu paket tas plastik hitam yang terdampar di pesisir pantai Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan Kabupaten Kota Tidore KepuIauan.

"Petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan paket yang diduga adalah narkotika golongan satu jenis ganja," ungkap Benny dalam press release di ruang rapat Kantor BNN Malut, Kamis (21/2/2019).

Dengan cepat petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut milik Ace yang dititipkan kepada saksi berinisial SA yang merupakan tetangganya warga Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku, tersangka Ace menitipkan barang yang dibungkus tas plastik hitam tersebut saat berada diatas kapal KM. Labobar dalam pelayaran dari Jayapura menuju Ternate.

"SA mencurigai barang yang dititip tersebut adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi SA lalu membuangnya ke laut dalam perjalanan Kapal menuju Ternate," tutur Kepala BNN mengutip keterangan saksi SA.

Berdasarkan keterangan saksi SA, petugas BNN langsung menangkap Ace beserta barang bukti 13 bungkus plastik berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto ± 5,879,15, gram. Selain mengamankan tersangka Ace dan barang bukti, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia berwama putih. 

Benny menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l jenis ganja yang dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan BNN untuk diproses Iebih Ianjut.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT