Home / Berita / Hukrim

Bawa Sabu, Warga Belitang II Ditangkap Polisi

26 Februari 2019
Foto : Tersangka IMS

KALBAR, OT - Polsek Sekadau Hilir mengamankan seorang pria berinisial IMS (24). IMS diamankan polisi di Simpang Gonis Rabu, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (26/2/2019) dinihari.

IMS diamankan lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Sekadau yang akan mengambil narkotika jenis sabu di Pontianak. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir bersama tiga personel menyelidiki dugaan tindak pidana narkotika itu.

“Dari informasi tersangka berangkat ke Pontianak dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud jalan-jalan dan sekalian pulang membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak,” ujar Anggon.

Kemudian, kata dia, petugas mendapat informasi IMS akan pulang dari Pontianak menuju Sekadau membawa narkotika jenis sabu. Anggon mengatakan, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

“Tersangka diamankan di Simpang Gonis Rabu dan langsung melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Anggon mengungkapkan, dari penggeledahan itu petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip transparan berisikan serbuk kristal kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan tiga plastik klip transparan kosong, gunting lipat besi, kaca alat hisap sabu dan dua potongan sedotan plastik warna putih.

“Barang bukti lain yang diamankan selembar potongan kecil kertas timas pembungkus rokok, sebungkus rokok, sekantong kecil terbuat dari kain warna hitam dan satu unit handphone,” bebernya.

Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Mapolsek Sekadau Hilir kepada Sat Resnarkoba Polres Sekadau. “Sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT