Home / Berita / Hukrim

Barang Bukti Narkoba Dan Miras Dimusnahkan Kejari Ternate

12 April 2019
Barang Haram Yang Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (12/4/2019) memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) tradisional jenis captikus di halamam Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras, dipimpin langsung oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat,.disaksikan oleh unsur Forkompimda Kota Ternate, para pejabat di lingkup Kejari Ternate serta awak media.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Pendi Sijabat mengatakan, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan adalah melaksanakan putusan dari pengadilan termasuk didalamnya pelaksanaan putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti narkoba maupun miras.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yakni ganja seberat 603,7947 gram, shabu seberat 69,6385 gram dan cap tikus sebanyak 986 kantong plastik. Barang-barang ini merupakan barang haram yang sangat berbahaya bagi masyarakat," kata Pendi seraya menyatakan, pemusnahan ini, melibatkan inatansi tekhnis.

Pendi menambahkan, masyarakat perlu mengetahui barang haram yang tidak boleh diedarkan di masyarakat.

Dia mengaku, dalam beberapa waktu terakhir, cukup banyak perkara-perkara yang berkaitan dengan narkoba maupun miras, sehingga proses pemusnahan ini perlu diketahui oleh masyarakat.

"Pada tahun ini,ncukup banyak sekali perkara-perkara peredaran barang haram,.sehingga dengan pemusnahan ini, diharapkan, masyarakat mengetahui agar tidak lagi ada barang haram yang beredar di Kota Ternate," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT