Home / Berita / Hukrim

Asyik Main Judi Kolok-Kolok, Dua Pria Ditangkap Polisi

12 Maret 2018
Istimewa

Dua pria yang diduga sedang berjudi diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Keduanya diamankan di SP 12 Jalur Dusun Sungai Akar, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (8/3) malam.

SEKADAU, OT - Dua pria yang diamankan itu masing-masing Giyono (52) dan Pagiman (51). Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturkan, unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sekadau mendapat informasi adanya kegiatan judi jenis kolok-kolok. Ia mengatakan, judi kolok-kolok tersebut digelar dirumah salah seorang warga setempat.

“Kami mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, kami menemukan adanya kegiatan judi kolok-kolok,” ujarnya, Minggu (11/3).

Ginting mengatakan, pihaknya kemudian menemukan dua pria yang sedang bermain kolok-kolok. Giyono dan Pagiman bermain kolok-kolok menggunakan satu ember, tiga dadu dan satu lembar lapak kolok-kolok.

“Judi kolok-kolok itu mereka lakukan disamping teras milik Pagiman. Kami pun langsung mengamankan keduanya,” ucapnya.

Tak hanya mengamankan dua orang tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya  uang pecahan mulai dari Rp1000, Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Jumlah uang diamankan polisi dari judi kolok-kolok itu sebanyak Rp3.675.000.

“Selain itu kami juga mengamankan tiga dadu, satu lembar lapak, satu karpet plastik warna biru, satu ember warna biru beserta tutupnya dan satu tas merk merk naval warna coklat,” ungkap Ginting.

Ginting mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami tersebut. Keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau. “Kasusnya masih diproses,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT