Home / Indomalut / Haltim

Transfer DD dan ADD Kabupaten Haltim Menunggu Draf Perbup

22 Januari 2019
Joko Lelono

MABA,OT- Transfer dana Pusat tahun anggaran 2019, terutama Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) menunggu draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan DD dan ADD dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKKAD) Haltim Joko Lelono mengatakan, Pemkab Haltim menyiapkan pertauran penetapan DD dan ADD karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019 sudah final.

"Sementara diproses draf Perbup tentang penetapan alokasi DD dan ADD, itu menjadi syarat utama," kata Joko kepada wartawan, Selasa (22/01/2019).

Kata dia, jika sudah siap dan akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Tobelo (Halut) kemudian Pusat mengalokasikan dana desa ke rekening kas daerah sekaligus alokasi dana desa. "Drafnya sudah ada tinggal disahkan saja," katanya.

Lanjut dia, sementara laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun 2018 tidak ada masalah, namun beberapa desa belum memasukan LPJ penggunaan alokasi dana desa. "Dokumen fisik LPJ penggunaan alokasi dana desa murni dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), karena BPKAD sifatnya menerima rekomendasi saja," ujarnya.

Dia menambahkan, total berapa desa belum sempat memasukan LPJ penggunaan sumber dana alokasi dana desa lebih jelasnya ada di DPMD Haltim. Untuk DD dia konsisten ketika ditarsfer ke kas daerah langsung di trasfer ke rekening desa masing-masing.

"Jadi LPJ tinggal mengisahkan alokasi dana desa, soal kepastian berapa desa belum memasukan laporannya, nanti ke DPMD," tandas Joko.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT